Kelembagaan
- Kedudukan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen berkedudukan di Tingkat Kabupaten ialah Pemerintah Kabupaten Sragen. - Kantor dan Studio.
Kantor Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen dan Studio Radio Buana Asri Sragen berlokasi di Jalan Veteran Nomor 21 Sragen -57211, Jawa Tengah, Telpun 0271 891109, email : [email protected] - Kanal / Frekuensi dengan Live Streaming.
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :519/KEP/M.KOMINFO/12/2010 Tentang Ijin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio Publik Kabupaten Sragen Radio Buana Asri Sragen bekerja pada Kanal 72 / Frekuensi FM 94,7 MHz.
Sebagai realisasi peningkatan sarana prasarana dengan sistem penyiaran berbasis teknologi informasi Radio Buana Asri Sragen melaksanakan Live Streaming pada www.lpplbuanaasri.co.id.
Comments
There are 0 comments on this post