Kelembagaan

KedudukanLembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten

Kelembagaan
  1. Kedudukan
    Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen berkedudukan di Tingkat Kabupaten ialah Pemerintah Kabupaten Sragen.
  2. Kantor dan Studio.
    Kantor Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen dan Studio Radio Buana Asri Sragen berlokasi di Jalan Veteran Nomor 21 Sragen -57211, Jawa Tengah, Telpun 0271 891109, email : [email protected]
  3. Kanal / Frekuensi dengan Live Streaming.
    Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :519/KEP/M.KOMINFO/12/2010 Tentang Ijin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jasa Penyiaran Radio Publik Kabupaten Sragen Radio Buana Asri Sragen bekerja pada Kanal 72 / Frekuensi FM 94,7 MHz.

Sebagai realisasi peningkatan sarana prasarana dengan sistem penyiaran berbasis teknologi informasi Radio Buana Asri Sragen melaksanakan Live Streaming pada www.lpplbuanaasri.co.id.

Comments

There are 0 comments on this post

Leave A Comment