Profile
PROFIL
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL
RADIO PUBLIK KABUPATEN SRAGEN
A. Gambaran Umum
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen sebagai tindak lanjut ketentuan yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen sesuai Peraturan Bupati Sragen Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen terdiri dari:
- Dewan Pengawas
- Unsur Pemerintah Daerah
- Unsur Praktisi Penyiaran
- Unsur Masyarakat
- Dewan Direksi
- Direktur Utama
- Direktur Administrasi
- Direktur Siaran
- Penanggung Jawab Bidang
- Bidang Administrasi
- Umum, Kerjasama dan Humas
- Keuangan
- Evaluasi Dampak Siaran dan Penelitian Pengembangan
- Bidang Siaran
- Pemberitaan
- Program Siaran
- Teknik
- Bidang Administrasi
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen didirikan dengan maksud adalah Lembaga Penyiaran Publik yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio bersifat independen, netral tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia ( RRI ).
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen bertujuan menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertaqwa cerdas meperkuat integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat mandiri , demokratis, adil dan sejahtera serta menjaga citra positif bangsa.
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen secara kelembagaan maupun dalam penyelenggaraan penyiarannya bersifat independen, netral dan tidak komersial adalah:
- Bersifat Independen yaitu Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagai ruang publik tempat bagi penyaluran ide serta penyampaian kritik secara bebas, tempat dimana opini dan kritik saling berartikulasi.
- Bersifat Netral yaitu Lembaga Penyiaran Publik Lokal harus menjunjung tinggi netralitas dan mampu berdiri disetiap aliran , partai politik dan golongan.
- Bersifat Tidak Komersial yaitu Lembaga Penyiaran Publik Lokal tidak semata-mata memproduksi acara siaran sesuai tuntutan liberalisasi dan selera pasar serta harus membuka diri lebar-lebar terhadap program-program masyarakat dan bahkan bersedia melakukan siaran di daerah yang umumnya tidak memiliki potensi ekonomi yang menguntungkan.
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen berfungsi sebagai media informasi, pendidikan , hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta pelestari budaya bangsa, dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat dan dalam menjalankan fungsi pelayanan untuk kepentingan masyarakat melibatkan partisipasi publik berupa keikutsertaan di dalam siaran, evaluasi, iuran penyiaran dan sumbangan masyarakat.
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen menyelenggarakan kegiatan secara lokal.
Comments
There are 0 comments on this post